1. Pengertian:
a) Hukum ialah peraturan
yang dibuat dan disepakati secara resmi dan menjadi pengatur baik secara
tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat perilaku setiap masyarakat
tertentu dan dikuatkan oleh pemerintah. Biasanya juga dapat dikatakan sebagai
UU, peraturan, patokan (kaidah, ketentuan).
b) Norma berasal dari
bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat
perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan
norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu
yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma
ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
c) Etika dari segi
etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang
berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, ilmu
pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Selain akhlak kita juga lazim
menggunakan istilah etika. Etika merupakan sinonim dari akhlak. Kata ini berasal
dari bahasa Yunani yakniethos yang berarti adat kebiasaan.
Sedangkan yang dimaksud kebiasaan adalah kegiatan yang selalu dilakukan
berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan seperti merokok yang menjadi
kebiasaan bagi pecandu rokok. Sedangkan etika menurut filasafat dapat disebut
sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan
memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal
pikiran. Etika membahas tentang tingkah laku manusia. Dengan demikian, etika lebih
merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan
yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika
adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.
d) Moral berasal dari
bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang
berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral diartikan dengan
susila. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang
tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar.
2. Persamaan
a) Dari kelima pernyataan
di atas sama-sama sebagai sebuah peraturan yang ada, berkembang dan diterima di
kalangan masyarakat.
b) Antara etika dan moral
memang memiliki kesamaan yaitu mengenai tindakan manusia, mana yang baik dan
mana yang wajar atau menilai dari baik buruknya perbutaannya selaku manusia.
3. Perbedaan
a) Etika jika dilihat dari
segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas perbutaan yang dilakukan oleh
manusia. Dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran dan
filsafat. Sebagai hasil pemikiran maka etika tidak bersifat mutlak, absolut dan
tidak pula universal. Dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai
penilai, penentu dan penetap terhadap suatu perbuatan tersebut akan dinilai
baik, buruk, mulia, terhormat, terhina dan sebagainya. Dan jika dilihat dari
segi sifatnya, etika bersifat relatif yakni dapat berubah-rubah sesuai tuntutan
zaman. Dengan demikian, etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan
dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik
atau buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang
dihasilkan oleh akal manusia.
b) Etika dan moral berbedaannya, yakni
etika lebih banyak ke teori yang membicarakan suatu perilaku seseorang, sedangkan moral lebih banyak bersifat
praktis. Menurut pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku
perbuatan manusia secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral
menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu. Namun demikian, dalam beberapa
hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan
etika, untuk menentukan nilai perbutan manusia baik atau buruk menggunakan
tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan dalam pembicaran moral tolak ukur
yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di
masyarakat.
c) HUKUM
Hukum peraturan yang dibuat dan disepakati
secara resmi dan menjadi pengatur baik secara tertulis maupun tidak tertulis
yang mengikat perilaku setiap masyarakat tertentu dan dikuatkan oleh
pemerintah.
0 comments:
Post a Comment